Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerapkan aturan baru yang memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat maskimal 15% dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25% dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling atau propeller sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sumber: Investor Daily. Senin, 8 Agustus 2022.