Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk membahas kolaborasi OJK-IAI. Dalam pertemuan tersebut turut dibahas mengenai persiapan penerapan beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terbaru, salah satunya adalah PSAK 74 yang berisi kontrak asuransi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 4 Agustus 2022.