Fintech Lending Siap Penuhi Ketentuan POJK 10/2022

Perusahaan penyelenggara Industri fintech peer to peer (p2p) lending yang merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) siap untuk memenuhi seluruh ketentuan dalam Peraturan OJK No.10/POJK.05/2022. Beleid terbaru itu dipercaya dapat memperkuat industri sehingga turut serta menyukseskan penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia 2022 dan mendukung transformasi ekonomi digital.

5

Sumber: Investor Daily. Senin, 25 Juli 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.