Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 Tahun 2022 tentang Mekanisme Penyelenggaraan Pendirian dan/atau Penempatan Bangunan dan Instalasi di Laut atau Kepmen KP 42/2022 untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam mengurus izin pemanfaatan ruang laut.
Sumber:Investor Daily. Selasa, 19 Juli 2022.