Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan melakukan revisi aturan pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran usaha di bidang kelautan dan perikanan. Upaya tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika yang berkembang serta untuk penerapan sanksi administratif yang berkeadilan.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 14 Juli 2022.