Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkelanjutan melakukan transformasi sektor jasa keuangan untuk membangun sektor jasa keuangan yang stabil, kontributif dan inklusif serta melindungi konsumen. Transformasi juga dilakukan sebagai tindak lanjut dalam menghadapi dampak pandemi covid-19 melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 4 Juli 2022.