PENEMPATAN DANA PERUSAHAAN PEMBIAYAAN: OJK PAGARI INVESTASI SAHAM

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi terkait dengan larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menempatkan investasi jangka pendek ke surat berharga dalam bentuk saham atau yang berbasis saham.

 

Peraturan Terkait: Peraturan Nomor 7/POJK.05/2022

 

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 21 Juni 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.