Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan regulasi terkait dengan larangan bagi perusahaan pembiayaan untuk menempatkan investasi jangka pendek ke surat berharga dalam bentuk saham atau yang berbasis saham.
Peraturan Terkait: Peraturan Nomor 7/POJK.05/2022
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 21 Juni 2022.