Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022, ditetapkan bahwa pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik. Pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri.
Sumber: Investor Daily. Senin, 6 Juni 2022.