Mendag: Pengajuan Persetujuan Ekspor CPO Dilakukan secara Elektronik

Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30 Tahun 2022, ditetapkan bahwa pengajuan persetujuan ekspor (PE) dilakukan secara elektronik. Pengaturan kembali ekspor CPO tetap berpegang pada prinsip kebutuhan CPO di dalam negeri. ​

4

Sumber: Investor Daily. Senin, 6 Juni 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.