Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) telah memberikan keringanan utang senilai Rp 9,4 miliar kepada 348 debitur. Langkah ini dilakukan melalui program Keringanan Utang (crash program) sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 11/PMK.06/2022 pada 22 Februari 2022. Tujuannya untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi.
Sumber: Investor Daily. Selasa, 24 Mei 2022.