Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan untuk mendorong peningkatan penerapan manajemen risiko dan tata kelola di bank perkreditan rakyat (BPR/BPR syariah). Sementara itu, sampai dengan Februari 2022 OJK mencatat terdapat 1.464 BPR dan 164 BPRS dengan total aset sebesar Rp 187,15 triliun dan melayani lebih dari 14 juta nasabah di seluruh Indonesia.
Peraturan Terkait: Peraturan OJK Nomor 3/POJK.03/2022
Sumber: Investor Daily. Selasa, 19 April 2022.