Pemerintah memberlakukan skema tarif baru dalam penetapan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari hasil penjualan batu bara atau royalti hingga sebesar 27% atau naik 100% dari tarif sebelumnya. Besaran tarif royalti ditetapkan secara progresif bergantung pada harga batu bara acuan (HBA).
Sumber: Investor Daily. Senin, 18 April 2022.