Pemerintah memperbesar porsi tingkat kandungan dalam negeri atau TKDN yang meliputi manufaktur komponen utama, komponen pendukung, pengembangan, dan perakitan kendaraan bermotor listrik di dalam negeri melalui Peraturan Menteri Perindustrian No. 6/2022.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 25 Maret 2022.