Aliran dana menuju kantong pemerintah kembali tersumbat menyusul belum maksimalnya pembenahan tata kelola penerimaan negara bukan pajak sumber daya alam mineral dan batu bara. Faktanya, Badan Pemeriksa Keuangan telah menyoroti hal ini sejak 3 warsa terakhir.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 24 Maret 2022.