OJK Terbitkan Aturan Baru Bank Syariah dan BPR

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua aturan baru, yakni untuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta untuk bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPRS. Beleid baru diterbitkan untuk menyesuaikan kondisi terkini dan menyempurnakan aturan sebelumnya.

4

Sumber: Investor Daily. Selasa, 22 Maret 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.