Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan kebijakan wajib pasok kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya dari 20% menjadi 30%, mulai Kamis (10/3/2022). Pertimbangannya masih terjadi banyak kekurangan di pasar-pasar dan distribusinya masih belum sempurna.\
Sumber: Investor Daily. Kamis, 10 Maret 2022.