Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai menerapkan aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan angkutan udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Hal itu menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 dan pemberlakuan aturan baru tersebut mulai kemarin (Selasa, 8/3)
Sumber: Investor Daily. Rabu, 9 Maret 2022.