Tak hanya berwenang menarik pajak dan retribusi khusus, kepala Otoritas Ibu Kota Negara juga memiliki kendali penuh terkait dengan pemberian izin investasi dan insentif baik fiskal maupun nonfi skal, yang selama ini menjadi domain Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Keuangan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 8 Maret 2022.