OJK Terbitkan Aturan Akad Kegiatan Usaha dan Pendanaan LKM Syariah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 2/SEOJK.05/2022. Ketentuan itu mengatur akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah bagi lembaga keuangan mikro (LKM), yang melakukan kegiatan usaha prinsip syariah.​

6

Sumber: Investor Daily. Senin, 7 Februari 2022.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.