Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK Nomor 2/SEOJK.05/2022. Ketentuan itu mengatur akad yang digunakan dalam kegiatan usaha dan sumber pendanaan berdasarkan prinsip syariah bagi lembaga keuangan mikro (LKM), yang melakukan kegiatan usaha prinsip syariah.
Sumber: Investor Daily. Senin, 7 Februari 2022.