Pengelolaan sumur-sumur migas yang tidak dikembangkan atau sumur tua melalui skema kerja sama operasi dinilai kurang menarik bagi perusahaan swasta atau investor sehingga pengelolaannya perlu dimasukkan dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 4 Februari 2022.