Kepala Otorita ibu kota negara baru di Kalimantan Timur memiliki kewenangan yang sangat besar dalam mengelola anggaran kawasan tersebut, yakni dengan memungut pajak atau retribusi khusus yang selama ini belum pernah dilaksanakan oleh pemangku kebijakan.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 3 Februari 2022.