Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan ketentuan penyelenggaraan produk bank perkreditan rakyat (BPR) dan bank pembiayaan rakyat syariah (BPRS) untuk turut mendorong inovasi dan kolaborasi. Aturan terbaru juga diterbitkan bagi bank umum syariah (BUS) terkait limit pembiayaan khususnya untuk menyesuaikan arah pengembangan nasional.