Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merevisi tiga aturan untuk industri asuransi meliputi kebijakan countercyclical, penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), serta ketentuan mengenai insurance technology (insurtech). Ketiga aturan itu menjadi prioritas regulator untuk segera diterbitkan.