Pemerintah siap melakukan perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja untuk menciptakan kepastian berusaha. Kalangan dunia usaha juga optimistis penyempurnaan tersebut bisa dipenuhi, sehingga payung hukum tersebut tetap bisa efektif dan menjadi acuan dalam menggerakkan perekonomian nasional.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 26 November 2021