Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sedang menggodok kebijakan countercyclical lanjutan bagi industri keuangan nonbank (IKNB) yang akan berlaku sampai dengan April 2023. Kebijakan itu juga diharapkan bisa meredam dampak dari tapering off, mengingat 70-80% investasi IKNB ditempatkan di pasar modal.
Sumber: Investor Daily. kamis, 25 November 2021.