Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan mengutamakan perlindungan data pribadi dan memitigasi risiko kejahatan siber (cyber crime). Risiko serangan siber harus diantisipasi karena trennya terus meningkat, baik secara global maupun nasional. Apalagi Indonesia belum memiliki Undang-Undang (UU) Perlindungan Data Pribadi.
Sumber: Investor Daily. Rabu, 27 Oktober 2021.