Performa pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak kembali menghadapi tantangan, menyusul dipangkasnya besaran sanksi kepada wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan denda atas upaya hukum saat keputusan pengadilan menguatkan ketetapan otoritas pajak.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 18 Oktober 2021.