Pemerintah membuka alternatif pembiayaan proyek Kereta Api (KA) Cepat Jakarta-Bandung dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 93 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres 107/2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 6 Oktober 2021.
Sumber: Investor Daily. Senin, 11 Oktober 2021.