Pemerintah akan memungut pajak karbon secara bertahap mulai April tahun depan, dengan sasaran pertama yakni pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batu bara. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan dalam Sidang Paripurna, Kamis (7/10).
Sumber: Investor Daily. Jumat, 8 Oktober 2021.