RUU HPP Bisa Turunkan Kepercayaan Pelaku Usaha

Rencana pengenaan pajak penghasilan (PPh) kepada wajib pajak (WP) badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% mulai 2022 mendatang dinilai sebagai bentuk ketidakpastian regulasi yang cukup serius dan bakal menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kebijakan pemerintah ke depan. Pasalnya, ketentuan ini bakal menganulir ketentuan tarif PPh bagi kelompok WP yang sama, yang mulai tahun depan semestinya hanya dikenai tarif sebesar 20%.

5

Sumber: Investor Daily. Senin, 4 Oktober 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.