Harapan kalangan pengusaha untuk memaksimalkan daya saing di tengah tantangan ekonomi yang kian menantang kembali surut, menyusul keputusan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk mem ba talkan relaksasi tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 20% pada 2022.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 4 Oktober 2021.