Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2021 (POJK 19/2021) tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Aturan itu diharapkan bisa mendukung perluasan akses pembiayaan sekaligus memberi kepastian terhadap keberlangsungan bisnis LKM.
Sumber: Investor Daily. Kamis, 30 September 2021.