Jaga Momentum Pemulihan, OJK Perpanjang Kebijakan Stimulus Perekonomian

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

10

Sumber: Investor Daily. Kamis, 16 September 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.