Agresivitas pemerintah dalam meminimalisasi praktik penghindaran pajak tidak hanya menyasar korporasi. Rencananya, otoritas pajak akan melakukan pungutan terhadap pemberian kenikmatan atau natura (fringe benefit) dari wajib pajak badan kepada wajib pajak orang pribadi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 6 September 2021.