Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner pada Kamis (2/9) memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 3 Setember 2021.