Pemerintah membuka peluang bagi PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya untuk melepas kepemilikan saham partisipasi (participating interest/PI) di blok migas hingga lebih dari 51%. Namun terdapat beberapa ketentuan sehingga perseroan dapat melakukan langkah ini.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 13 Agustus 2021.