KONSENSUS GLOBAL PAJAK DIGITAL UU NO. 2/2020 TAK LAGI RELEVAN

Undang-Undang No. 2/2020 yang mengatur tentang pemajakan ekonomi digital tidak lagi relevan setelah komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development menyepakati perluasan cakupan pajak dalam proposal Pillar 1: Unified Approach.

1

Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 12 Agustus 2021.

 

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.