Undang-Undang No. 2/2020 yang mengatur tentang pemajakan ekonomi digital tidak lagi relevan setelah komunitas global yang difasilitasi oleh Organisation for Economic Cooperation and Development menyepakati perluasan cakupan pajak dalam proposal Pillar 1: Unified Approach.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 12 Agustus 2021.