Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meramu aturan baru terkait produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau unit link. OJK memperingatkan bahwa aturan baru itu akan menimbulkan guncangan (shock), tapi aturan itu juga akan secara alamiah membuat perusahaan asuransi mencari titik keseimbangan baru.
Sumber: Investor Daily. Senin, 9 Agustus 2021.