Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa pengelola usaha bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap orang di lingkungannya telah memiliki sertifikat vaksinasi Covid-19. Pengelola usaha yang tidak memenuhi tanggung jawab tersebut akan diberikan sanksi.
Sumber: Bisnis Indonesia. Rabu, 4 Agustus 2021.