PERLUASAN ULTIMUM REMEDIUM PEMULIHAN KERUGIAN JADI FOKUS

Celah pelaku tindak pidana pajak untuk mengelak dari pembayaran ganti rugi kian menyempit sejalan dengan rencana perluasan kesempatan ultimum remediumhingga tahap persidangan yang diiringi dengan pidana denda tidak disubsider.

3

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 12 Juli 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.