Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi Garuda Indonesia terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.
Sumber: Investor Daily. Jumat, 9 Juli 2021.