KPPU Denda Garuda Indonesia dalam Kasus Umrah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) terbukti melanggar pasal 19 huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha  Tidak Sehat (UU No. 5/1999) dalam perkara Dugaan Praktik Diskriminasi Garuda  Indonesia terkait Pemilihan Mitra Penjualan Tiket Umrah Menuju dan dari Jeddah dan Madinah.

8

Sumber: Investor Daily. Jumat, 9 Juli 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.