Kementerian Badan Usaha Milik Negara mengusulkan sebanyak 12 korporasi pelat merah dapat memperoleh penyertaan modal negara (PMN) senilai total Rp72,45 triliun seiring dengan tingginya kebutuhan ekuitas untuk proyek-proyek penugasan dan restrukturisasi akibat pandemi Covid-19.
Sumber: Bisnis Indonesia. Jumat, 9 Juli 2021.