Negara-negara Kelompok 7 atau G7 menyegel kesepakatan pajak minimum perusahaan global sebesar 15% yang diusulkan Amerika Serikat. Ketentuan itu membuka jalan bagi pengenaan pajak perusahaan multinasional di tempat mereka menghasilkan uang, bukan hanya di negara asal.
Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 7 Juni 2021.