Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak penghasilan atau PPh orang pribadi dari 30% menjadi 35% bagi masyarakat berpenghasilan Rp5 miliar ke atas per tahun diperkirakan bakal memberi peluang bagi industri pariwisata dalam negeri yang tengah berjuang untuk bangkit.
Sumber: Bisnis Indonesia. Kamis, 27 Mei 2021.