RANCANGAN PENGAMPUNAN PAJAK: SANKSI DENDA 200% BAKAL DIHAPUS

Pemerintah akan menghapus sanksi administrasi sebesar 200% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar bagi wajib pajak peserta program pengampunan pajak pada 2016 untuk mendukung rupiah di tengah suramnya prospek penerimaan pajak.

9

Sumber: Bisnis Indonesia. Senin, 24 Mei 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.