Mata Uang Kripto Tak Miliki Underlying Asset, Tidak Ada Urgensi Revisi UU Mata Uang

Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan, mata uang kripto (cryptocurrency) bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya rupiah satu-satunya yang diakui.​

7

Sumbe: Investor Daily. Senin, 10 Mei 2021.

Print Friendly, PDF & Email

Share this post:

Related Posts

Comments are closed.