Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral kembali memberikan kelonggaran kepada eksportir konsentrat mineral pada masa pandemi Covid-19 melalui Keputusan Menteri ESDM No. 67.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Produk Mineral Tertentu pada Masa Pandemi Covid-19.
Sumber: Bisnis Indonesia. Selasa, 20 April 2021.