View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 17/POJK.05/2017
Tanggal Penetapan 17 | 04-April | 2017
Tentang Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Financial Services
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents