View Detail: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2024

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan
Institusi Otoritas Jasa Keuangan
Nomor Peraturan 37 Tahun 2024
Tanggal Penetapan 20 | 12-Desember | 2024
Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017 Tentang Prosedur Dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Perasuransian Dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah
Subyek Peraturan Asuransi
Sub-Subyek Peraturan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Financial Services
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents