View Detail: Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2017

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 49 Tahun 2017
Tanggal Penetapan 8 | Mei | 2017
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Dan Bekasi
Subyek Peraturan Transportasi Perhubungan
Sub-Subyek Peraturan Transportasi Darat - Kereta Api
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents