View Detail: Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015

Email Link


Jenis Peraturan Peraturan Presiden
Institusi
Nomor Peraturan 98 Tahun 2015
Tanggal Penetapan 2 | September | 2015
Tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
Subyek Peraturan Transportasi Perhubungan
Sub-Subyek Peraturan Transportasi Darat - Kereta Api
Sumber/Didapat dari
Catatan
Status Peraturan
Documents